Selasa, 31 Juli 2018

Teks Prosedur


  • CARA MEMBUAT PASPOR

    Bagi anda yang sering melakukan perjalanan antar negara, paspor tidak lagi asing karena dokumen ini adalah dokumen yang wajib dimiliki oleh siapapun dalam perjalanan lintas negara. Secara bahasa, paspor adalah dokumen resmi yang memuat identitas pemegang yang merupakan warga suatu negara dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara. Jika anda belum memiliki paspor, maka pihak imigrasi tidak akan membolehkan anda untuk keluar dari negara maupun masuk ke negara lain.
    Biaya pembuatan paspor tidaklah terlalu mahal, untuk paspor biasa 48 halaman, biaya pembuatannya adalah Rp 300.000 sedangkan e-paspor atau paspor elektronik dikenakan biaya Rp 600.000. Biaya-biaya tersebut diluar biaya administrasi dan biaya tambahan lainnya. Selain paspor 48 halaman, terdapat juga paspor dengan 24 halaman yang biaya pembuatannya sebesar Rp 100.000. Masa berlaku paspor biasa adalah lima tahun sejak tanggal paspor diterbitkan.
    Berikut ini adalah tata cara dalam pembuatan paspor biasa.
    1. Persiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan, yaitu : (1)E-KTP asli dan fotokopi, (2)akta kelahiran/surat nikah/ijazah terakhir/surat baptis (pilih salah satu) dan fotokopi, (3)kartu keluarga asli dan fotokopi dan (4)materai. Seluruh fotokopi dokumen di fotokopi dalam kertas berukuran A4 tanpa dipotong, cukup dibiarkan saja dalam ukuran asli A4
    2. Datanglah ke kantor imigrasi setempat di pagi hari karena jumlah pemohon dibatasi setiap harinya. Terlebih lagi kuota walk-in yang sedikit. Lebih baik dapatkan antrian paspor terlebih dahulu menggunakan aplikasi antrian paspor maupun melalui whatsapp imigrasi
    3. Setelah sampai dan mendapatkan nomor antrian, isi formulir permohonan pembuatan paspor dengan sebenar-benarnya dan sesuai dengan data di dokumen resmi
    4. Serahkan formulir tersebut ke loket petugas lalu tunggu nomor antrian anda dipanggil untuk melakukan sesi wawancara, pengambilan sidiki jari dan foto
    5. Jika sudah selesai hingga melakukan pembayaran, anda akan mendapatkan tanda terima dan informasi kapan paspor selesai dibuat dan dapat diambil.

1 komentar: